Bagaimana Cara Daftar Merk

Bagaimana cara mendaftarkan Merk?

Banyak yang dilakukan untuk mendaftarkan sebuah merk , yaitu :
1. Bisa langsung datang ke Ditjend HAKI di Jakarta.

2. Mendaftar melalui Biro atau Lembaga Konsultan HAKI.

Sebagai informasi untuk pendaftaran Merk perlu disiapkan beberapa data, yaitu :

- Foto Copi KTP pemohon/Direktur
- Foto Copi NPWP pemohon
- Contoh etiket/design logo Merk ukuran ideal 4cm x 4cm s/d 10cm x 10 cm
   sebaiknya siapkan data di CD atau Flashdisk apabila perlu revisi
- Foto Copi akta perusahaan jika atas nama perusahaan
- Memberitahukan dan menjelaskan Jenis Barang atau Jasa yang akan didaftarkan
- Surat Kuasa apabila didaftarkan oleh Lembaga Konsultan Merk

Jika anda sudah punya Merk dan Terdaftar .....!
Saatnya berpikir tentang " Promosi Produk dan Branding Anda "
Kunjungi galery kami untuk referensi dan ide promosi produk anda.
Stock Video Footage Untuk Promosi

Jika tidak ketemu dengan ide anda dan tidak ada yang cocok.
Hubungi kami " Space 3D Animasi "
Email : promoinfo100@gmail.com

Gunakan Promosi Video di Youtube Untuk Produk Anda serta Sosial Media Facebook, Twitter dan Google Plus , sehingga produk anda dikenal dan tersebar lebih luas.