Di Indonesia dikenal dengan HAKI.
Ada empat jenis HAKI di Indonesia sesuai kebijakan Menteri HUKUM dan HAM, yaitu :
1. Hak Cipta ( Copyright )
2. Paten ( Hak Patent )
3. Merk Dagang ( Trade Mark )
4. Rahasia Dagang ( Trade Secret )
Ada empat jenis HAKI di Indonesia sesuai kebijakan Menteri HUKUM dan HAM, yaitu :
1. Hak Cipta ( Copyright )
2. Paten ( Hak Patent )
3. Merk Dagang ( Trade Mark )
4. Rahasia Dagang ( Trade Secret )